Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Cirebon Terbitkan Perwali

CIREBON (CT) – Guna mengaplikasikan spririt keterbukaan informasi untuk publik, Pemkot Cirebon menerbitkan Peraturan Walikota Cirebon No 5 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan, Assisten Daerah Bidang Umum, Jamaludin. Menurutnya Perwali No 5 Tahun 2016 sebagai pengganti Perwali No 41 sebelumnya, tentang pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang awalnya berada di setiap Dinas, kini memiliki Sekretariat sendiri yang kantornya di Bagian Humas dan Protokoler Setda Kota Cirebon.

“Jadi Perwali ini sudah mengatur, bagaimana jika masyarakat memerlukan informasi tentang pemerintahan Kota Cirebon. Maka, sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi Perwali No 5 Tahun 2016 ini,” kata Jamaludin kepada awak media.

Pihaknya pun berharap terjalin kerjasama dengan seluruh masyarakat, kaitannya dengan mendapatkan informasi semua pelaksanaan program pemerintah Kota Cirebon.

“Mekanisme terkait dengan keterbukaan informasi yang dibutuhkan, sudab diatur semua dalam Perwali No 5 2016 ini. Jadi silakan bisa dipelajari secara lengkap,” pungkasnya. (Asna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed