Kuwu Gebang Kulon Upayakan Banding Atas Putusan PTUN Bandung

Citrust.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengeluarkan keputusan terkait perkara bernomor 34/G/2020/PTUN.BDG. Objek sengketanya adalah keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor:141.1/KEP.006-SEKRET/2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

Ada dua poin dalam permohonan penundaan yang dituliskan oleh tergugat. Pertama, tergugat memohon agar majelis mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa. Kedua, memohoncagar majelis mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa.

Sementara dalam pokok perkara, penggugat menyampaikan empat poin. Pertama, memohon dikabulkannya gugatatan. Kedua, memohon pembatalan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon. Ketiga, memohon agar ada pencabutan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon dimaksud. Keempat, adanya rehabilitasi.

Kuasa Hukum Kuwu Gebang Kulon, Arif Rahman, menjelaskan, memang benar pada pokok perkara yang dimohonkan oleh para penggugat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Akan tetapi, dalam hal permohonan penundaan yang disampaikan oleh para penggugat, dijawab oleh majelis dengan “Menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat”.

“Kuncinya adalah putusan penolakan terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan oleh para penggugat. Para penggugat menghendaki, agar selama proses pemeriksaan sampai adanya putusan hukum yang memperoleh kekuatan hukum, majelis pemeriksa mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan keputusan Kuwu Gebang Kulon dimaksud,” jelas Arif, Jumat (28/8).

Sementara, pada 8 Juli 2020, Kuwu Desa Gebang Kulon telah menerbitkan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan demikian, putusan PTUN Nomor:34/G/2020/PTUN.BDG tidak bisa membatalkan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon atas pemberhentian para penggugat, walaupun SK alih tugasnya dicabut/dibatalkan.

“Hal itu dikarenakan penundaan terhadap objek perkara a quo ditolak, sebagaimana penjelasan pada poin 4,” ujar Arif.

Sementara itu, Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi, mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya, meski secara pribadi ia ingin mengajukan banding, bahkan kasasi.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Yang jelas, saya sebagai pribadi ingin banding atau kasasi,” ucap Andi. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed