Kuningan Masuk Zona Merah, Bupati akan Revisi Surat Edaran PPKM

Citrust.id – Kabupaten Kuningan masuk ke zona merah Covid-19. Padahal Pemerintah Kabupaten Kuningan baru saja menerbitkan surat edaran Bupati Kuningan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM). Kuningan termasuk daerah berisiko tinggi penyebaran Covid-19 dibenarkan Bupati Kuningan, Acep Purnama.

“Saya baru dengar kabarnya tadi malam. Ternyata Kuningan masuk ke dalam lima besar kota/kabupaten di Jawa Barat yang tercantum dalam peta berisiko tinggi penyebaran Covid-19,” jelas Acep yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Rabu (24/2).

Menurut Acep, masuknya Kabupaten Kuningan ke dalam zona merah membuatnya dilematis, terutama setelah membuat surat edaran PPKM. Di satu sisi, ia ingin membuka recovery sosial ekonomi kemasyarakatan. Namun, malamnya mendapatkan kabar seperti itu.

“Berarti kami harus segera mengambil langkah-langkah konkret penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Rencana pihaknya akan sosialisasi rencana penutupan ruas jalan di malam hari. Jika hari ini tidak ada sosialisasi, maka sosialisasi akan dimulai besok. Para pedagang diimbau tidak berjualan hingga larut malam di sejumlah tempat keramaian. Pembatasan juga diberlakukan di tempat-tempat yang sering didatangi orang banyak.

“Langkah berikutnya, kami akan menugaskan tim satgas gabungan Covid-19 untuk ikut mengatur dan menata apabila terjadi kerumunan. Bila ada tempat wisata yang tidak sesuai dengan prokes, maka pihaknya pun akan segera menutupnya,” tegas Acep.

Terkait surat edaran PPKM, pihaknya akan segera merevisinya setelah berkoordinasi dengan satgas Covid-19. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *