INDRAMAYU (CT) – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urur 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA) melalui nomor register perkara 125 PHP.BUP.XIV/2016 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda penetapan Hakim Mahkamah Konstitusi tentang keputusan kelanjutan sidang pada Senin (18/01) besok, diyakini Kuasa Hukum TORA, Sahali akan berlanjut pada sidang pembuktian.
Sahali meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Patrialis Akbar, akan memuluskan permohonan perkara yang sedang diajukan akan berlanjut pada agenda pembuktian.
“Dari Jawaban Kuasa Hukum termohon sangat jelas, bahwa KPU Indramayu patut diuji proses dan pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon Bupati yang sudah ditetapkan,” ungkapnya, Minggu (17/01).
Tanggapan atas jawaban termohon, lanjut Sahali, sangat terang benderang dan bisa langsung diakses lewat youtube, berkaitan dengan pokok materi gugatan yang diarahkan tentang legalisasi ijazah bagi bakal calon nomor urut 1, Anna Sophanah yang jelas- jelas bertentangan dengan aturan hukum.
“Kuasa hukum termohon membenarkan gugatan termohon, bahwa persyaratan ijazah Cabup Anna Sophanah tidak dilegalisir, benarkah menurut aturan hukum? Seorang calon kepala daerah yang ijazahnya tidak dilegalisir dan menjadi sebuah pembenaran oleh penyelenggara Pemilu,” terangnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan kuasa hukum termohon jelas mengarah kepada materi gugatan yang menyatakan bahwa, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Indramayu tidak independen, dan tidak seiring dengan tujuan dari pemilu itu sendiri yang bersih, jujur dan demokratis.
“Kami yakin, dari dalil-dalil pengakuan itu secara moral, telah menunjukan sikap penyelenggara pemilu yang tidak profesional dalam melaksanakan tahapan dan masuk dalam wilayah TSM,”imbuhnya. (Dwi Ayu)