Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka akan membentuk relawan demokrasi dalam waktu dekat ini. Relawan demokrasi sendiri merupakan mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota.
Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Divisi Sosialisasi dan SDM, Cecep Jamaksari, menjelaskan, dibentuknya relawan demokrasi diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran tinggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk menggunakan haknya dalam pemilu secara maksimal. Sedangkan latar belakang pembentukannya di antaranya karena partisipasi pemilih yang cenderung menurun.
“KPU mencatat angka partisipasi pemilih terus cenderung menurun. Makanya KPU membentuk yang namanya relawan demokrasi,” ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Jum’at (11/1/2019).
Menurut Cecep, melalui program Relawan Demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya relawan demokrasi dapat menggerakkan masyarakat tempat mereka berada, agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, partisipasi pemilih dan kualitas Pemilu 2019 dapat lebih baik dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
“Melalui relawan ini diharapkan mereka mampu menumbuhkan kesadaran positif pentingnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Cecep menambahkan, perekrutan relawan demokrasi mengacu pada Surat KPU RI Nomor 32/PP.08-SD/KPU/I/2019, tertanggal 9 Januari 2019 tentang Pembentukan Relawan Demokrasi Pemilu Serentak 2019.
“Relawan demokrasi yang akan direkrut sebanyak 55 orang. Mereka nantinya akan menjadi mitra KPU Kabupaten Kuningan dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih di 11 basis pemilih strategis,” katanya.
Ia menyebutkan, 11 basis pemilih strategis itu terdiri dari keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, warga internet dan relawan demokrasi.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi relawan demokrasi Pemilu 2019, harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun pada saat mendaftar dan maksimal berusia 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, serta dalam kurun waktu lima tuhun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, bukan bagian dari penyelenggara pemilu dan sebagainya.
KPU Kabupaten Majalengka akan menerima dokumen berkas pendaftaran pada 11 Januari -13 Januari 2019, di kantor KPU setempat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Guna keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, ketentuan pendaftaran, dan tahapan rekrutmen, bisa menghubungi langsung Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka,” katanya. (Abduh)