KPK Terus Melakukan Pendalaman kaitan Menghalangi Penyidikan Kasus e-KTP

Citrust.id – Tim KPK menjemput paksa advokat Fredrich Yunadi Jumat 12 Januari malam, pengacara ini dianggap merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP yang dilakukan oleh Setyo Novanto (setnov)

Fredrich dijemput paksa setelah sebelumnya dianggap tidak bersikap kooperatif dan ditetapkan sebagai tersangka Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perbuatan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan oleh Setnov, maka pengusutan bisa dilakukan kembali kepada lainya atau di perluas.

Kordinator Divisi Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun, menyatakan,” apa yang terjadi kaitan dengan kasus itu apakah merupakan korporasi, bisa saja hal itu dilakukan dengan menggunakan aturan, karena kalau korporasi merupakan upaya untuk melakukan juga menghalangi proses penyidikan maka ada pertanggung jawaban hukumya”, ujarnya di Jakarta (14/01/2018) dilansir Metro. /SW

BACA JUGA:  Banjir Rendam Belasan Rumah di Ligung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *