JAKARTA (CT) – Kasus dugaan korupsi pengadaan pemondokan jamaah haji pada Kementerian Agama 2012-2013, dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terus berlanjut. Jumat (19/12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Tim Perumahan Haji Kementerian Agama Supardi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Supardi diperiksa terkait kasus dengan tersangka mantan ketua umum PPP. Selain Supardi kemarin (18/12) KPK juga telah memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Slamet Ryanto dalam kasus yang sama. Hal tersebut dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan banyak informasi seputas kasus yang melibatkan SDA.
”Dua orang telah diperiksa dan mereka masih berstatus sebagai saksi,” kata Priharsa kepada CT di Jakarta.
Priharsa melanjutkan, kepada kedua penyidik masi mengajukan pertanyaan normatif. Yakni, seputar berapa ongkos sewa pemondokan dan bagaimana cara mencari tempat pemondokan.
”Seputar pengetahuan mereka terhadap sistim pemondokan itu yang sedang digali,” ungap Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menduga adanya pelanggaran pokok anggaran. Yakni Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp. 1,1 triliun pada 2012-2013.
Selain itu Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah antre bertahun-tahun.
SDA menjadi disangka melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. (CT-117)