KPK Panggil Kembali Sejumlah Anggota DPR Terkait E-KTP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksan sejumlah anggota DPR pada pekan ini. Langkah itu dilakukan lantaran ada beberapa anggota Dewan yang tak memenuhi panggilan pada pekan lalu, terkait kasus e-KTP.

“Pemeriksan saksi yang sebagian besarnya anggota DPR itu dipanggil kembali karena belum hadir saat dipanggil pada Minggu lalu. Mereka akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan elektroniknya, Senin, 10 Juli 2017.

Sejumlah anggota DPR yang pada pekan lalu tidak hadir terkait e-KTP di antaranya yakni, Agun Gunanjar, Setya Novanto, Ade Komaruddin, anggota DPR dari Hanura, Jamal Azis, dan mantan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung.

Febri mengingatkan bahwa saksi-saksi tersebut rencana akan digali pengetahuannya terkait indikasi aliran dana e-KTP, pertemuan-pertemuan atau pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP, yang diduga telah merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun.

“Kami ingatkan agar pihak yang dipanggil penegak hukum datang untuk diperiksa oleh penyidik, karena itu adalah kewajiban hukum,” kata Febri. (Net/CT)

BACA JUGA:  Kapolres Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Komentar