Komunal Laporkan PNS yang Daftar Pilkada Cirebon ke Kemenpan-RB

Cirebontrust.com – Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) melaporkan empat orang PNS yan terlibat dalam bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota dan Kabupaten Cirebon.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cirebon.

Direktur Eksekutif KomunaL, Hery Susanto, mengungkapkan, pihaknya melakukan langkah tersebut untuk meluruskan tugas dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, proses penjaringan internal partai politik dalam bursa calon kepala daerah merupakan bagian dari politik praktis. Oleh karena itu, PNS yang mendaftar dalam proses penjaringan parpol sudah harus mengundurkan diri dari​ posisi jabatan struktural maupun fungsionalnya sebagai PNS.

“Jika tidak undur diri maka termasuk pelanggaran etika aparatur sipil negara,” katanya, Kamis (06/07).

Keempat PNS yang dilaporkan KomunaL adalah Effendi Edo (Kasi Dishub Pemprov Jawa Barat) yang mendaftar bacawalkot Cirebon melalui Partai Golkar, Yayat Ruhyat (Sekda Pemkab Cirebon) dan Iis Krisnandar (Kadis Damkar Kab. Cirebon) keduanya mendaftar pilkada melalui PDIP serta Kalinga (Staf Ahli Bupati Cirebon) yang mendaftar pilkada melalui Partai Gerindra.

Dikatakan Hery, PNS yang mengikuti bursa pilkada tanpa melepas jabatan struktural atau fungsionalnya melanggar etika birokrasi, khususnya PP No 53/2010. Bahkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 250 poin c, menyebutkan, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila menjadi anggota dan atau pengurus parpol.

Dikarenakan dianggap melanggar etika, maka personel PNS harus mundur sejak awal penjaringan, termasuk mekanisme yang dijalankan melalui seleksi parpol.

“Sudah tidak benar, mereka harus mundur sekarang, bukan saat dapat rekomendasi nanti. Tugas mereka itu memberikan pelayaan publik. Kalau meninggalkan tugasnya, maka dia sudah melakukan tindakan indisipliner sebagai ASN. Kalau tidak melepaskan jabatannya wajib diperingatkan,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Tanggapi Aksi Sweeping Sopir Angkot, Kapolres Ciko: Polisi Siap Bertindak Tegas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *