Komplotan Pembobol Minimarket Diringkus Polisi

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap R (39) alias Gelung, warga Desa Sumberjaya, yang telah mencuri di minimarket Alfamart, Blok Manis, Desa Cipinang, Rajagaluh. Polisi juga menangkap residivis AI (39) dan YA alis MAS. YA diproses Satreskrim Polres Indramayu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, ara pelaku masuk ke Alfamart melalui tembok samping toko. Mereka merusak tembok atap dan masuk melalui. Langit-langit toko dijebol atau dirusak. Para pelaku lalu mengambil beberapa barang di dalam Alfamart,” ungkapnya, Selasa (31/12).

“Tim Resmob Polres Majalengka melakukan pengembangan dari hasil/pengungkapan, Tim Buser Polres Indramayu. Pada Senin (23/12), sekira pukul 13.00 WIB, Tim Resmob Polres Majalengka mengamankan satu orang pelaku yang diketahui bernama R alias Gelung,” ungkap AKBP Mariyono.

Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari barang bukti. Pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Abduh)

BACA JUGA:  Dishub Cirebon Kota Lakukan Perbaikan dan Perawatan Halte yang Rusak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *