KUNINGAN (CT) – Penarikan unit kendaraan yang sering dilakukan oleh pihak leasing kepada konsumennya yang nunggak tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur) dapat digolongkan tindakan kriminalitas “begal”.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, Dede usai melakukan audensi dengan para pimpinan leasing di kuningan baru-baru ini.
Disebutkan, dalam pertemuan itu membahas SOP tentang penarikan unit kendaraan oleh leasing terhadap konsumen telat bayar angsuran.
“Bukan hanya pihak leasing, komisi itu pun mengundang pula pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal itu dilakukan sebagai upaya mediasi antara Leasing dengan BPSK, Kami juga tadi mengundang lembaga kepolisian,” tandasnya.
Hasil sementara dalam rapat tersebut, kata dia di antaranya terkait SOP penarikan unit kendaraan oleh leasing. Menurutnya, dalam penarikan unit tersebut, seharusnya dilakukan secara beretika dan sesuai aturan.
“Dari 10 item yang kita bahas tadi, telah disepakati bersama. Salah satunya terutama soal SOP penarikan unit yang harus beretika,” kata Dede yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan.
Menyinggung masalah perizinan, kata dia saat ini perusahaan finance di Kuningan yang sudah terdaftar di BPSK ada 26 perusahaan. Sedangkan yang belum terdaftar sekitar ada 5 perusahaan.
“Berdasarkan aturan yang ada, perusahaan yang jangkauannya sampai ke daerah, maka harus ada kantor cabang atau kantor unitnya,” katanya. (Ipay)