Cirebontrust.com – Kepolisian Polres Cirebon Kota akan meminta izin kepada pihak keluarga korban penganiayaan hingga tewas yakni Ryan (21) untuk melakukan pembongkaran makam demi keperluan autopsi, Rabu (19/02).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB mengatakan, informasi awal dari berbagai saksi bahwa korban meninggal dunia akibat dipukuli sejumlah pelaku dengan menggunakan tangan kosong.
“Setelah kita dalami dan melakukan pemeriksaan, ada tiga orang pelaku utama dari lima pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sejumlah pelaku dipastikan melakukan penganiyaan dengan menggunakan tangan kosong. walaupun begitu, karena menyebabkan korban meninggal dunia, tetap termasuk kategori tindak penganiyaan berat.
“Kelima tersangka diduga sudah melanggar Pasal 170 ayat 3 tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap benda atau orang, sehingga menyebabkan kematian,” imbuhnya.
Bahkan pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada sejumlah saksi dan barang bukti, berupa rekaman CCTV.
“Karena tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban adalah warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon yang tewas mengenaskan akibat dianiaya, sementara rekannya, Suhendra (21) mengalami kritis karena kejadian serupa yang dilakukan oleh sejumlah awak Bus di kantor PT. Bhineka Sangkuriang Transport (BST), Jalan Pilang Raya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.(Johan)