oleh

Kepala OJK Cirebon, Mohammad Lutfi: BMT Global Insani Tidak Berizin!

Cirebontrust.com – BMT Global Insani (GI) diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJk) Cirebon. Kepala OJK Cirebon Mohammad Lutfi mengatakan BMT GI merupakan bentuk koperasi, sehingga izin harus didapatkan dari Dinas Koperasi.

“Namun karena ada aduan dari nasabah yang dirugikan oleh Global Insani, maka OJK akan bertindak atas persoalan ini. Beberapa waktu lalu OJK sudah memanggil direksi Global Insani,” ujar Lutfi, Selasa (18/04).

Lutfi juga mengatakan, pihaknya belum melakukan identifikasi terlalu jauh kepada Global Insani. Namun menurutnya, untuk sebuah koperasi setidaknya dibutuhkan enam bulan untuk proses bagi anggota untuk mendapatkan keuntungan.

Lutfi merujuk pada sebuah koperasi lainnya yang juga mengalami hal serupa dengan Global Insani, dimana koperasi tersebut sudah menghimpun dana dari masyarakat, namun di bulan pertama nasabah sudah mendapatkan keuntungan.

“Ada satu koperasi yang menghimpun dana masyarakat dan di bulan pertama nasabah tersebut sudah mendapatkan keuntungan. Padahal waktu bagi sebuah koperasi untuk memberikan keuntungan bagi nasabahnya diperlukan setidaknya enam bulan. Kalau sudah begitu, maka penghimpunan dana dari nasabah dinyatakan ilegal,” kata Lutfi.

Menurutnya, kasus untuk Global Insani bisa jadi seperti koperasi tersebut, namun bisa juga tidak seperti itu. Namun Lutfi mengatakan belum melakukan identifikasi terlalu jauh mengenai GI.

“Kalau saya temukan Global Insani sudah memberikan keuntungan di awal bulan pertama nasabah bergabung, maka penghimpunan dana dari nasabah ya ilegal,” imbuhnya. (Iskandar)

Komentar