Kejari Sita Aset Tersangka Korupsi BUMD

Citrust.id – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha PD SMU terus bergulir. Setelah menahan tersangka, Selasa (30/3), penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka menyita aset tersangka mantan dirut salah BUMD milik Pemkab Majalengka itu, Jumat (9/4).

“Aset yang disita berupa tanah seluas 680 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, kata Kajari Majalengka, Dede Sutisna, didampingi Kasi Pidsus Guntoro J. Saptojie dan Kasi Intelijen Elan Jaelani.

Dikatakan dia, penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: 03/M.2.24/Fd.1/04/2021 Tanggal 07 April 2021. Penyitaan aset itu juga sebagai barang bukti agar tidak dipindahtangankan. Aset yang itu akan ditaksir oleh kantor jasa penilai.

“Alhamdulillah, penyitaan berjalan lancar berkat bantuan keluarga tersangka dan aparat pemerintah desa. Pelaksanaannya memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.

Sebelummya, dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian negera sebesar Rp1,99 miliar. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000. (Abduh)

Komentar