Kapolsek Losarang Himbau Masyarakat tak Main Hakim Sendiri

INDRAMAYU (CT) – Banyaknya tindakan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan oleh warga, sehingga menjadi sasaran amuk massa, kerap terjadi di beberapa wilayah di Indramayu, namun hal tersebut justru tidak membuat para pelaku kejahatan jera untuk tetap melancarkan aksinya.

Meski begitu, masyarakat dihimbau agar tidak main hakim sendiri terhadap para pelaku kejahatan. Sebab jika terbukti melakukan hal tersebut, dapat dipidanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, Ancaman hukumannya bisa 7 hingga 12 tahun, jika menimbulkan kerusakan barang, luka-luka hingga meninggal dunia.

Imbauan agar warga tidak main hakim sendiri tersebut terpampang pada spanduk yang dipasang petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Losarang dan akan disebar di sejumlah titik strategis, termasuk balai desa sewilayah Losarang.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsek Losarang Kompol I Ketut Sumadana SH MH mengatakan, jika spanduk imbauan sengaja dipasang sebagai upaya pencegahan aksi main hakim sendiri, dengan ancaman penjara bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan aksi massa atau main hakim sendiri.

“Kalau di wilayah Losarang sendiri sementara ini belum ada kasus begitu, dan hal tersebut jangan sampai terjadi. Kalau ada kejahatan seperti Curanmor atau kejahatan lainnya, lebih baik segera laporkan pada Polsek Losarang untuk segera kami tindak,” Tegasnya, Rabu (20/07).

Selain itu, pihaknya juga akan terus menggelar operasi cipta kondisi guna mengantisipasi dan menindak aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polisi juga butuh peran serta masyarakat, diharapkan agar bersama-sama menjaga keamanan di wilayah masing-masing, dengan membangun poskamling serta terus berkomunikasi dengan pihak keamanan jika ada atau terjadi tindak kejahatan, agar masyarakat tidak main hakim sendiri,” Pungkasnya. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *