Cirebontrust.com – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon berhasil menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran ijin tinggal di daerah Kabupaten Cirebon.
Delapan WNA itu, langsung ditangkap dan dideportasi ke negara asal, karena tidak memeliki dokumen resmi tinggal di indonesia, WNA itu di ketahui berasal dari berbagai negara seperti Thailand, Tiongkok dan Kirdistan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Raja Ulul Azmu mengungkapkan pihaknya tetap intens untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah Ciayumajakuning.
Seperti dengan melakukan kegiatan sosialisasi, Aplikasi Pelaporan Orang Asinv (APOA) yang di sebar di sejumlah tempat-tempat penginapan di wilayah cirebon dan sekitarnya.
Menurutnya, pengelola tempat-tempat penginapan, harus memiliki kewajiban untuk melaporkan apabila di tempatnya terdapat WNA yang sedang menginap.
Selain APOA, lanjut Raja pihaknya juga telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari berbagai unsur kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah.
“Kami akan selalu Intens melakukan pengawasan, terutama di wilayah pusat perindustrian di daerah cirebon seperti di Plumbon, Tegalwangi, Palimanan maupun di wilayah Cirebon bagian timur. Kalau ada indikasi pelanggaran ijin tinggal, yang dilakukan oleh WNA, maka tidak segan pasti akan kami tindak,” tegasnya. (Johan)