Citrust.id – Seorang kakek berinisial TD (68) warga Desa Sutawangi, Jatiwangi, Majalengka, mencabuli Mawar (14) pelajar kelas 2 SMP sebanyak 15 kali. Akibatnya, Mawar hamil 6 bulan.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, memaparkan, perbuatan cabul itu diketahui ibu kandung korban. Sang ibu lalu melaporkan hal itu ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan pencabulan pada cucu keponakannya sendiri.
“Perbuatan biadab itu dilakukan di kamar rumah pelaku saat dalam keadaan sepi. Korban dibujuk uang Rp100 ribu. Pelaku mengakui perbuatannya itu. Ia melakukannya 15 kali sampai korban berbadan dua,” terang Kapolres.
Dikatakan AKBP Mariyono, kejadian terbongkar pada Sabtu 2 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ibu kandung korban merasa curiga dengan kondisi perut putrinya yang membesar. Setelah ditanya, korban pun menceritakan yang dialaminya tersebut.
Sebelum digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Majalengka, pelaku sempat akan dihakimi massa. Beruntung, petugas berhasil menyelamatkan pelaku. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan. Ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Abduh)