KUNINGAN (CT) – Adanya pembagian anggaran yang hanya sebesar Rp 3,7 juta, yang disalurkan pemerintah daerah kepada tiap desa, bersumber dari dana bagi hasil pajak (BHP), mengundang banyak pertanyaan. Pasalnya, dalam pembagian anggaran BHP tahun 2015 itu, tidak ada penjelasan mengenai pemotongan anggaran tersebut.
“Pertanyaan, pada tahun 2014 itu kami mendapat anggaran BHP sebesar Rp 5 juta dan kenapa di tahun 2015 itu hanya menerima sebesar Rp 3,7 juta,” ujar T. Umar Said, Kepala Desa Kertaungaran, dengan nada bertanya, Kamis (20/01).
Dia menyatakan, dugaan pemotongan anggaran BHP itu tentu telah melanggar undang-undang (UU) No. 6 tahun 2014, peraturan pemerintah PP 43, pasal 97 ayat 1, kemudian kaitan dengan pasal 72 ayat 3 tentang bagi hasil pajak daerah.
“Keterangan dalam aturan itu jelas tentang bagi hasil sebesar 10 persen dari jumlah anggaran pendapatan asli daerah,” kata Umar yang keukeuh bermaksud baik dengan meluruskan dugaan kejanggalan penyaluran anggaran BHP.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kuningan, DR. H. Dian Rahmat Yanuar menjawab pertanyaan tersebut, bahwa yang menjadi inisiator, mengelola, menghitung, memutuskan dan membagikan adalah BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
“Kita hanya kasih data pendukung saja. Seperti, jumlah wajib pajak di suatu desa, jenis pajak apa saja yang kita pungut di suatu desa, dan lain-lain,” terangnya. (Ipay)