Citrust.id – Izin impor garam jangan diberikan kepada perusahaan yang tidak punya pabrik karena akan menimbulkan dampak yang berat.
Demikian dikemukakan Deputi Koordinasi Bidang SDA dan Jasa Kemenkomaritim RI, Agung Kuswandoro, menyoroti pemerintah yang akan mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton tahun ini.
Dikatakan Agung, jika ada perusahaan yang tidak punya pabrik dan hanya menimbun, maka itu disebut tengkulak.
“Tengkulak yang biasanya ribut soal harga garam. Tengkulak juga yang kerap mempermainkan harga garam,” terangnya, Kamis (22/2) di Luxton Hotel Cirebon.
Di sisi lain, kata Agung, masyarakat petambak garam pun harus diberi dukungan. Namun harus diakui, masih banyak petambak yang menjual garamnya bukan kepada pemerintah tapi kepada tengkulak. Tengkulak lalu menimbun garam sambil menunggu pengusaha kehabisan garam.
“Jika pengusaha sudah kehabisan garam, tengkulak akan menjual garamnya dengan harga tinggi,” jelas Agung. /haris