Iseng Nunggu Sahur Sambil Judi Kuclak, Sejumlah Warga Indramayu Diciduk Polisi

Ilustrasi

INDRAMAYU (CT) – Bulan suci Ramadan yang banyak dimanfaatkan warga untuk meningkatkan kualitas ibadah, ternyata tidak bagi sejumlah warga di Indramayu. Mereka malah getol berjudi dengan alasan iseng menunggu waktu sahur tiba, Jumat (01/07).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui ekspose yang digelar, bahwa sejumlah anggota kepolisian dari resor dan polsek berhasil melakukan penggerebekan arena judi, khususnya judi kuclak.

“Tiga pelaku judi berhasil digerebek dari lokasi berbeda, di tempat yang kerap dijadikan tempat permainan judi kuclak oleh sejumlah warga” terangnya.

Eko menambahkan, dari sekira tiga tempat yang disasar, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.879.000,- yang dijadikan duit pasang judi oleh para pelaku.

“Penggerebekan dilakukan oleh anggota dari Polsek Sindang, Polsek Patrol, serta Polsek Jatibarang yang melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat), yang berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi di wilayahnya,” ungkapnya.

Berawal dari laporan tersebut, lanjut Eko, polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar, lokasi tersebut kerap digunakan oleh sejumlah warga untuk melakukan aktivitas judi.

“Dari Polsek Sindang, petugas mengamankan dua orang yakni, AM (39) dan Rus alias Donal (24), warga Desa Kenanga, kecamatan Sindang. Petugas juga menyita uang puluhan ribu rupiah bersama dengan satu lapaknya, satu tempurung warna hitam, satu piringan, 3 buah dadu bergambar enam binatang serta 1 lampu neon,” terangnya.

Selain itu, dari penggerebekan yang dilakukan anggota Polsek Patrol dan Polsek Sukagumiwang, menyita barang bukti dua set alat judi kuclak dengan uang judi sebanyak Rp 1.307.000,- dan empat orang pemasangnya. Ke-empat orang itu adalah Dar (48) dan Ud (53), asal Desa Sukagimiwang serta MSH (39) bandar kuclak dan Ag (22), asal Desa Krimun, Losarang.

“Kalau dari Polsek Bongas, kami berhasil mengamankan tiga orang, yakni Im (23), War (30), dan Dar (35) saat bermain judi kuclak di Blok Tulang Kacang, desa Bongas. Dari ketiga orang ini disita barang bukti uang judi Rp 505.000,- bersama satu set alat judi kuclak bergambar binatang,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Eko, rata-rata alasan mereka berjudi kuclak yaitu menunggu waktu sahur dengan iseng-iseng bermain judi kuclak taruhan uang. Bahkan dari Polsek Patrol, jajarannya berhasil menyita uang judi sebesar Rp. 1.020.000.- dan satu set alat judi kuclak dengan dua pemasangnya yakni Dar (40) dan Was (34), asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *