Inilah Isi Kesepakatan Perdamaian Antar Warga 4 Desa yang Ricuh

Indramayutrust.com – Warga dari empat desa yang bertikai di Kecamatan Kandanghaur, yakni Desa Ilir, Bulak, Parean Girang, serta Curug akhirnya sepakat untuk berdamai. Mereka setuju untuk menjaga keamanan di daerahnya masing-masing, dengan menandatangani kesepakatan perdamaian bersama antar warga, yaitu :

1.Para pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan dan perdamaian antar warga (Desa Ilir, Parean Girang, Bulak dan Curug) Kecamatan Kandanghaur.

2.Para pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan kelompok pemuda, sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material dan moril khususnya bagi para pihak.

3.Para pihak sepakat apabila terjadi penyerangan, pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orang tua, ketua kelompok dan atau pimpinan kelompok.

4.Para pihak sepakat apabila orang tua, ketua kelompok dan atau pimpinan kelompok tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat.

5.Para pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada point 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

6.Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, para pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diserahkan ke pihak kepolisian.

7.Kepada masyarakat Desa Ilir, Parean Girang, Bulak dan Curug Kecamatan Kandanghaur harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyarakat dengan prinsip-prinsip persaudaraan.

BACA JUGA:  Femi: Layanan BPJS Kesehatan Semakin Baik

8.Para pihak sepakat dan berkewajiban untuk menyampaikan isi kesepakatan perdamaian kepada seluruh warga di lingkungan desanya.

Nota kesepakatan perdamaian antar warga tersebut ditandatangani oleh Kuwu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda dari keempat Desa, serta oleh Kapolsek, Danramil dan Camat Kandanghaur.

Kesepakatan perdamaian tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Kandanghaur pada Kamis (12/01) malam, dengan disaksikan oleh Muspida Indramayu, yakni Kapolres, Jajaran Kodim 0616, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.

Acara tersebut berlangsung khidmat dan para tokoh yang hadir membubarkan diri dengan damai, ditutup dengan doa bersama dan bersalam-salaman. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *