Ini Tips Agar Berobat Dijamin BPJS Kesehatan

  • Bagikan
Ini Tips Agar Berobat Dijamin BPJS Kesehatan

Loh, pakai BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tidak dijamin?

Tenang, selama status kepesertaan kamu aktif dan kamu berobat di fasiltas kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPJS Kesehatan, kamu berhak dijamin,

Selengkapnya, simak info berikut:

1. Untuk memgakses pelayanan kesehatan, kamu dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat kamu terdaftar, sesuai dengan yang tertera di kartu KIS-BPJS Kesehatan kamu, kecuali kondisi gawat darurat dapat langsung ke IGD rumah sakit.

2. Jika memang diperlukan pemeriksaan spesialistik, kamu akan dirujuk oleh FKTP ke Failitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

3. Kamu dapat dirujuk dari FKRTL ke FKRTL yang lain sesuai dengan rekomendasi dari dokter penanggung jawab.

4. Tidak ada diskriminasi ataupun pembatasan layanan di fasilitas kesehatan jika sudah sesuai prosedur.

5. Segala biaya yang timbul saat kamu berobat di fasilitas kesehatan telah dijamin oleh BPJS Kesehatan, berlaku untuk kamu yang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan di BPJS Kesehatan.

6. Kamu tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan jika kamu ingin pulang atas permintaan sendiri padahal tidak sesuai dengan anjuran dokter dan jika kamu berobat langsung ke IGD rumah sakit padahal kamu tidak dalam keadaan gawat daraurat.

7. Bayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 untuk menjaga keaktifan. Kamu juga dapat menyampaikan pengaduan pelayanan kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA 08118165165, BPJS Kesehatan Center 165, BPJS SATU melalui nomor HP di poster yang terdapat di rumah sakit, dan Portal Quick Response (POROS) berupa QR Code yang terdapat di rumah sakit.

Jadi, tidak perlu ragu ya menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

BACA JUGA:  Kisah Heri Saat Peroleh Manfaat Operasi Usus Buntu

 

Sumber: BPJS Kesehatan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *