Iming-Iming Rp25 Ribu, Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP

Citrust.id – Dengan iming-iming uang Rp25 ribu, pria paruh baya, HSD (53), warga Jalan Kacirebonan, Pekalipan, Kota Cirebon, mencabuli siswi SMP, Bunga (13), warga Jalan Kebon Pring.

Kejadian itu diketahui pada Minggu (20/1/2019). Istri pelaku datang dan bercerita ibu korban, Neti, bahwa Bunga pernah dicabuli pelaku.

Setelah diadakan pertemuan, pelaku mengaku telah mencabuli korban. Keterangan itu diperkuat salah satu saksi, RR (33).

Ia mengungkapkan, peristiwa tak senonoh itu terjdi pada Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB di Kedung Krisik, Argasunya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Reskrim, AKP Rynaldy Nurwan, mengatakan, pelaku dijerat Pasal 76 E dan atau Pasal 82 UURI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP.

“Tentang orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *