Go-Jek Menunggu Izin BI Kaitan Gojek Payment

Citrust.id – Izin dari BI kaitan dengan metode pembayaran pindai QR Code ke Bank Indonesia ( BI) dari pihak Go-Jek masih di proses, dan
Pada bulan September 2017 lalu, pihak Gojek telah melakukan proyek uji coba untuk memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Akan tetapi pihak BI menyatakan bahwa fitur pembayaran QR Code sedang melakukan dan memastikan beberapa aspek dengan salah satunya adalah keamanan sistem, dan BI Sedang memproses izin Go-Pay.

Founder sekaligus CEO GoJek, Nadiem MakarimĀ  menyatakan bahwa perizinan sudah diserahkan kepada BI dan pihaknya menunggu.” kita sudah mengikuti proses yang dijadikan dasar dalam perizinan tersebut, dan kita sangat senang dengan aspirasi dari BI dan programnya, dan kita juga sering melakukan diskusi intensif dengan BI juga berkaitan dengan Program BI Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI),” Ujarnya (14/02/2018) dilansir Kompas. /sw

BACA JUGA:  Pagar Nusa NU Siap Jaga Kyai Dari Kelompok Yang Ingin Mengganggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *