Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang di Majalengka, Warga Cirebon Ditangkap Polisi

Majalengkatrust.com – Satnarkoba Polres Majalengka berhasil menangkap pengedar obat-obatan berbahaya MG (24), warga blok IV, RT 002 RW 005, Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, melalui Kasat Narkoba AKP Darli, pelaku ditangkap beserta barang bukti 430 butir obat jenis tramadol, 120 butir obat jenis trihexyphenidyl, dan uang tunai sebesar Rp 320 ribu.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, depan kolam renang Tirta Indah, Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka,” kata AKBP Mada saat ekpose, Rabu (21/12).

Kronologis kejadian, lanjut dia, Kamis (15/12) sekitar jam 15.00 WIB,
di pinggir jalan raya depan kolam renang Tirta Indah, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan berbahaya jenis Pil trihexyphenidyl dan tramadol, yang diduga dilakukan pelaku MG dengan cara menyimpan, serta mengedarkannya dengan jumlah sebanyak 550 butir.

“Pelaku mendapatkan obat berbahaya tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang sudah diketahui identitasnya, yang berada di wilayah terminal Harjamukti Cirebon, dengan cara membeli langsung,” jelas AKBP Mada.

Polres Majalengka kini mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (Abduh)

Komentar