DPRD Bakal Bentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19, Begini Tugasnya

Citrust.id – Dalam masa pandemi Coronavirus Diseases (Covid-19), DPRD Kota Cirebon berencana ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Gugus Tugas Covid-19.

Sebagai lembaha legislatif, DPRD memang tidak bertindak secara teknis penanganan. Namun, ada rekomendasi dari Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), yang memungkinkan DPRD ikut ambil bagian.

“ADEKSI memberikan rekomendasi, dalam poin keempat, menjelaskan bahwa DPRD dapat membetuk Pansus Gugus Tugas Covid-19,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos, Kamis (30/4) siang.

Pria yang akrab disapa Andru juga menjelaskan, Gugus Tugas Covid-19 DPRD tersebut bertugas, memberikan dukungan, penguatan dan pengawasan politik dalam penanganan wabah Covid-19.

“Jadi sinergitasnya berjalan, eksekutif berjalan dan legislatif juga berjalan. Eksekutif dalam hal penanggulangannya, legislatifnya dalam hal pengawasannya,” kaya dia.

Pembentukan gugus tugas ini, kata Andru, sudah dilakukan di beberapa tempat, misalnya di Kabupaten Bandung Barat yang menggunakan Panitia Kerja (Panja). Tetapi, ADEKSI merekomendasikan membetuk Pansus.

Sedangkan, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengaku setuju dengan adanya pembentukan Pansus Gugus Tugas Covid-19 oleh DPRD. “Ini sesuai dengan fungsi tugas DPRD, yakni dalam hal pengawasan terhadap kinerja pemerintah eksekutif,” katanya. (Aming)

BACA JUGA:  Rapat dengan Komisi II DPRD, DPRKP Sampaikan Teknis Usulan Bantuan Rutilahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *