Citrust.id – Komite III DPD RI bekerja sama dengan KONI Kota Cirebon, menyelenggarakan uji sahih RUU Keolahragaan Nasional, Senin (6/7), di Kota Cirebon. Uji sahih dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan RUU Keolahragaan Nasional yang diinisiasi Komite III DPD RI tahun ini.
Pada kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno, menyatakan, olahraga menjadi bagian dan tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional. Pembangunan di bidang olahraga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.
“Pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam kerangka spirit of the nation,” ujarnya.
Pada saat yang sama, lanjutnya, pengundangan UU Nomor 3 Tahun 2005 tetang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) belum mampu menjadikan proses pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional lebih maju dan menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, serta peningkatan prestasi.
“Persoalan itu bersumber antara lain dari norma regulasi yang tidak memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan manusia Indonesia terhadap olahraga,” jelasnya.
Bambang melanjutkan, tidak adanya norma tertulis dalam UU SKN yang memastikan jumlah alokasi anggaran bagi olahraga, menjadikan pengembangan dan pembinaan olahraga stagnan. Harapan untuk sekedar mendapatkan hibah dan/atau bantuan dari pemerintah bagi berbagai kegiatan keolahragaan pun pupus karena tidak adanya keperbihakan dan perhatian pimpinan di daerah.
“Oleh karena itu, Komite III DPD RI dalam penyusunan RUU Keolahragaan ini memasukan norma perihal kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran minimal dua persen bagi olahraga,” tuturnya.
Selain itu, imbuh Bambang, untuk memastikan kontinuitas pelaksanaan berbagai kegiatan olahraga di daerah, Komite III DPD RI mengambil sikap tidak melarang pejabat publik jadi pengurus organisasi olahraga.
“Melalui RUU yang digagas Komite III DPD RI, diharapkan penghargaan dan kesejahteraan atlet daerah di masa tuanya terjamin,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, menuturkan, Kota Cirebon baru kali ini berpartisipasi dalam kegiatan pembahasan sebuah RUU. Aspirasi masyarakat Kota Cirebon diharapkan dapat memperkaya materi RUU.
Azis juga menyoroti prestasi olahraga Indonesia yang semakin menurun. Kondisi itu tentu saja sangat mengkhawatirkan mengingat pada tahun 70-an, Indonesia pernah menjadi Macan Asia Tenggara di bidang olahraga.
“RUU Keolahragaan diharapkan mampu mendorong kembali prestasi olahraga Indonesia,” jelasnya. (Haris)