Disparbud: Hanya 4 Objek Wisata di Majalengka yang Milik Pemkab!

Majalengkatrust.com – Kepala Bidang Pengelolaan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Vera Juntriesta Vardhani mengatakan dari sekian banyak objek wisata di Kabupaten Majalengka, hanya 4 objek wisata yang milik Pemkab Majalengka.

“Hanya 4 objek wisata milik Pemkab, sisanya milik TNGC, Perhutani, BBWS dan Desa. Ini salah satu kendala, karena untuk melakukan pengembangan kita harus melakukan MoU dengan para pihak tersebut,” ungkap Vera kepada CT, saat ditemui di Kantornya Jalan KH Abdul Halim, Selasa (18/04).

Dikatakan dia, empat objek wisata milik Pemkab Majalengka tersebut yaitu Kolam Renang Sangraja, Gunung Panten Paralayang, Talaga Emas di Rajagaluh dan Curug Muara Jaya di Argapura.

“Yang milik Pemkab, Sangraja akan direvitalisasi akan seperti Tampak Siring di Bali, akan menjadi pemandian air panas namun tetap ada nilai eksotiknya,” ungkap Vera.

Sedangkan Curug Muara Jaya yang sudah layak kunjung, dikatakan dia, sekarang dikelola bersama Pemkab dengan Kompepar.

“Gunung Panten Paralayang milik Pemkab, cuma tempat take off dan parkir sedikit dan tempat landing di Lapang Cibatu, sedangkan tanah di sekitarnya milik masyarakat,” ungkap Vera.

Agar Pemkab bisa mengelola penuh, menurut dia, harus memiliki sertifikat tanahnya baik dengan cara dihibahkan atau membelinya dan nanti pengelolaan tetap oleh kelompok masyarakat sadar wisata.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman mengungkapkan, dari sektor Pariwisata tahun ini ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar.

Dikatakan dia, rincianya dari sektor Pariwisata retribusinya Rp250 juta, dari pajak Hotel Rp750 juta dan dari pajak Hiburan seperti tempat hiburan karaoke, konser musik atau pagelaran seni yang memungut karcis sebesar Rp300 juta.

“Sedangkan acara-acara hiburan yang diselenggarakan pemerintah dan pribadi seperti orang Hajatan tidak dipungut pajak, hanya yang bersifat komersil,” ungkap Gatot.

BACA JUGA:  Goweser Majalengka Jelajahi Objek Wisata dengan Sepeda

Dikatakan dia, untuk mengembangkan Pariwisata di Majalengka, perlu payung hukum Perda rencana induk pembangunan pariwisata, biar ada kepastian dalam pengelolaan, selama kurun waktu tertentu. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *