Disdik: “Penghapusan SKTM Tak Berdampak Besar”

Citrust.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menanggapi hal itu, Kabid Pembinaan dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Muh. Uu Suhaeni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait regulasi tersebut.

“Walaupun katanya sudah ada di website Kemendikbud, tapi kan belum ada informasi secara resmi yang kami terima,” ungkapnya, Rabu (23/1/2019).

Uu menyampaikan, meski wacana tersebut benar direalisasikan, tidak akan berdampak besar. Sistem zonasi yang saat ini berlaku selain memangkas waktu perjalanan juga memangkas biaya transport yang mesti dikeluarkan para siswa.

“Sebenarnya kami tidak ada masalah. Zonasi itu kan yang terdekat dan justru malah diuntungkan. Diharapkan para siswa tidak bersekolah ke sekolah yang jauh-jauh,” tambah dia.

Meski demikian, dirinya tidak menampik biaya-biaya seperti uang bangunan, seragam, dan lain-lain masih dirasa memberatkan. Bagi orang tua murid yang kurang mampu bisa mengkoordinasikannya dengan pihak sekolah.

“Orang tua siswa bisa menginformasikan permasalahan itu dengan membawa SKTM minimal dari kelurahan. Nanti pihak sekolah akan melihat kebenarannya,” imbuhnya. /dhika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *