Dalam Pembahasan RUU Migas Diduga Ada Tarik-Ulur Kepentingan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Sejak 2010, RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) selalu menghiasi daftar tahunan Prolegnas DPR RI. Namun, DPR hingga kini belum membahas. Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi mengatakan, bahwa kondisi ini semakin melengkapi buruknya kinerja legislasi DPR yang sepanjang 2015 hanya menyelesaikan tiga Undang-undang.

Hal ini makin diperburuk dengan tidak diagendakannya RUU Migas sebagai salah satu RUU yang akan diselesaikan DPR pada masa sidang ke V tahun 2015-2017. Berkaca pada tahun lalu, agenda pembahasan RUU Migas di DPR nyaris tanpa kabar. Lambannya pembahasan RUU Migas di DPR diduga sarat dengan tarik ulur kepentingan. Mengingat bahwa sektor migas adalah sektor strategis.

Karenanya, pemerintah dan DPR harus benar-benar mengawal dan memastikan pembahasan revisi UU Migas bebas dari mafia pemburu rente yang menunggangi agenda ini. RUU Migas akan selesai apabila DPR menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan melepas kepentingan politik maupun ekonomi di belakangnya.

Dosen Ekonomi Energi dan Mineral Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI) Berly Martawardaya mengatakan, bahwa Indonesia memerlukan perubahan nyata pada tata kelola migas Indonesia. Hal itu guna menghadapi jatuhnya harga migas, menurunnya produksi migas dan berkurangnya investasi sektor migas di Indonesia. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed