oleh

Catut Nama Pejabat, Tiga Oknum LSM Peras ASN Rp15 Juta

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka mengamankan tiga oknum anggota LSM yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.


Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, pemerasan dilakukan di rumah seorang ASN yang berprofesi mantri kesehatan, HB, warga Blok Kamuningsari, Desa Girimukti Kecamatan Kasokandel.

Ketiga pelaku pemerasan tersebut ES (25) warga Cikijing, SL (35) warga Kasokandel, dan RB warga Tonjong.

AKBP Mariyono mengungkapkan, tindak pidana pemerasan berawal saat tersangka ES alias Ki Maung beserta dua orang rekannya mendatangi rumah korban. Mereka mengaku anggota LSM MJ dengan maksud dan tujuan untuk memfoto rumah korban

“Mereka mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Bupati Majalengka. Mereka juga mengancam apabila tidak diberi uang akan melaporkan ke pihak kepolisian karena telah membantu seseorang melakukan tindakan mengeluarkan bisul kecil/abses,” ungkap AKBP Mariyono.

Kemudian Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka ES dan teman-temannya datang kembali dan meminta uang sebesar Rp15 juta. Namun, korban hanya menyanggupi Rp5 juta. Uang tersebut diserahkan kepada ES dan kawan-kawan.

“Setelah ada laporan informasi dari korban, anggota meluncur ke TKP dan mengamankan tertangkap tangan ketiga orang tersebut selang berapa saat setelah melakukan pemerasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar