CIREBON (CT) – Keinginan pedagang agar Pasar Sumber dibangun di lokasi yang lama telah disetujui Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra. Terkait hal itu, bupati telah memberikan syarat yang harus dipenuhi pedagang.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, H Eka, syarat atau permintaan Bupati Sunjaya kepada para pedagang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, antara lain kondisi sarana dan prasarana perdagangan di Pasar Sumber yang lebih baik dan representatif.
Dikatakan H Eka, bupati berharap, revitalisasi Pasar Sumber dapat mewujudkan pasar yang lebih tertib, bersih, sehat, nyaman, dan lebih lengkap serta mempunyai nilai daya saing dengan pasar lain yang sudah ada.
Revitalisasi Pasar Sumber juga diprioritaskan bagi pedagang lama dan yang mempunyai satu lapak. Hal itu nanti disesuaikan dengan kondisi dan daya tampung pasar. Para pedagang pun harus taat terhadap upaya pemkab dalam hal ketertiban.
“Ketika revitalisasi Pasar Sumber sudah terlaksana, jangan lagi ada para PKL yang berdagang di pinggir jalan,” ujarnya. (Haris)
Komentar