BPN Kuningan Laporkan Video Ucapan Laknat

Citrust.id – Lima perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, mendatangi kantor Bawaslu Kuningan, Jalan RE Martadinata, Kertawangunan, Kuningan, Jum’at (22/2/2019). Mereka hendak menyampaikan laporan terkait viralnya video sambutan atau pidato Bupati Kuningan Acep Purnama.

Kelima perwakilan BPN itu merupakan divisi hukum dari tiap partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur, yakni Herawati (Gerindra), Toha (Berkarya), Andi (PKS), Bambang Lugina (PAN) dan H Slamet (Demokrat).

Ketua BPN Kuningan, Dede Ismail, mengatakan, secara tertulis, BPN telah memberi kuasa hukum kepada Imanullah SH, berkaitan dengan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu dan unsur pidana.

“Terkait pidato atau sambutan yang viral di media sosial maupun media elektronik, diduga ada ujaran kebencian, pelanggaran UU ITE serta menyangkut berita hoaks tentang dan desa,” kata Dede.

Dede melanjutkan, terkait dana desa yang diungkapkan Acep dalam video itu, pihaknya berpendapat, dana desa telah dibahas dan disahkan sejak era Presiden SBY. Siapapun presidennya, pasti akan menjalankan amanat UU tersebut.

“Kami pun menilai, ada kalimat yang diucapkan Acep dalam video itu seperti intimidasi atau intervensi kepada kepala desa maupun perangkat desa,”ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kuningan, Jubaedi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan PN Kuningan.

“Kami akan selalu menerima dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari pihak manapun,” tegasnya. (Ipay)

BACA JUGA:  Sebanyak 14 Ribu Warga Majalengka Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *