Citrust.id – Dalam rangka meningkatkan kepuasan peserta terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menghadirkan Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP). Aplikasi itu akan diimplementasikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai upaya agar implementasi SIPP berjalan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon kembali menggelar sosialisasi implementasi dan penggunaan aplikasi SIPP secara daring, Rabu (28/7).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Yogi Agra menjelaskan, tujuan adanya SIPP di FKTP buntuk meningkatkan kepuasan peserta melalui efektivitas proses pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di FKTP.
Hal itu sejalan dengan regulasi FKTP dan BPJS Kesehatan sebagai suatu institusi pelayanan publik yang diwajibkan memiliki saluran pemberi informasi dan penanganan pengaduan. Selain itu, dengan diterapkannya SIPP diharapkan dapat meningkatkan sinergi kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP dalam upaya peningkatan pelayanan kepada peserta.
“Tujuan lain yaitu, sebagai upaya bersama dalam melakukan perbaikan yang diperlukan serta pengendalian atas perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,” lanjut Yogi.
Yogi menjelaskan, FKTP akan melakukan penunjukan secara resmi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan melalui Surat Keputusan. Apabila terdapat keluhan, Peserta JKN-KIS dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di poster yang ada di setiap FKTP. Petugas PIPP FKTP dan petugas PIPP BPJS Kesehatan akan saling berkomunikasi dan berkoordinasi apabila terdapat keluhan yang disampaikanbpeserta JKN-KIS.
“SIPP bermanfaat bagi peserta apabila peserta memerlukan berbagai permintaan informasi. SIPP juga merupakan sarana menyampaikan keluhan dan menerima jawaban. Dalam setiap keluhan yang disampaikan, kerahasiaan peserta terjaga sehingga peserta tidak perlu khawatir,” ucap Yogi.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu perwakilan FKTP, Edo, menyampaikan beberapa kendala yang terjadi di lapangan sebelum ada SIPP terkait pendaftaran dan pelayanan bagi peserta JKN-KIS. SIPP akan memberikan manfaat bagi FKTP, terutama dalam memudahkan dalam pencatatan, koordinasi dan monitoring serta evaluasi terkait informasi atau keluhan. SIPP juga diharapkan membantu mempermudah pengecekan identitas peserta.
“Dengan adanya aplikasi SIPP ini, kami berharap, masalah yang dihadapi Peserta JKN-KIS saat mendapatkan layanan di FKTP dapat terselesaikan dengan baik dan cepat. Sehingga kepuasan peserta terhadap layanan kesehatan yang didapatkan menjadi lebih baik,” ujar Edo. (Haris)