Bidang Hukum DPP Gerindra Sebut Keberatan Affiati Terlambat

Citrust.id – Usulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon sudah disetujui oleh DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna, Rabu (9/2/2022) pagi. Pada kesempatan itu, turut hadir dari unsur DPP Gerindra.

Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum, Munatsir Mustaman SH mengapresiasi, proses usulan yang dilakukan oleh DPRD Kota Cirebon. Pihaknya menilai hal itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tahapan pergantian AKD sudah sesuai Undang-undang Partai Politik. Saya apresiasi proses yang terjadi di DPRD Kota Cirebon,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna.

Pihaknya juga menyadari, bahwa Affiati sedang mengajukan kasasi atas gugatan terhadap SK DPP Gerindra. “Saat ini memang masih dalam proses kasasi. Saya sangat yakin kewenangan pergantian merupakan kewenangan penuh Partai politik,” jelas Munatsir.

Munatsir juga mengatakan, mungkin keberatan yang dimaksud Affiati adalah pada saat terbitnya SK DPP Gerindra. Namun Affiati menggugat setelah ada putusan pengadilan.

“Seharusnya setelah SK DPP Gerindra keluar, sehingga pengajuan keberatan bisa ke DPP dan bukan setelah putusan pengadilan. Saya menilai dia terlambat,” ungkapnya.

Masih dikatakan Munatsir, bahwa proses kasasi atas gugatan SK DPP Gerindra ini tidak berpengaruh. Karena DPP Gerindra mengeluarkan SK sudah sesuai hukum yang berlaku.

“Persoalan pembahasan di mahkamah partai, kita akan diskusi lebih lanjut. Saat ini belum bisa karena kantor DPP Gerindra sedang lockdown karena pandemi Covid-19,” kata dia.

Teranyar, hasil rapat paripurna terhadap usulan pergantian Affiati dari ketua DPRD sudah disetujui, sekaligus menetapkan calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon, yakni Ruri Tri Lesmana. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *