Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, penduduk Sumedang. Keduanya diciduk di Soreang Bandung, Jumat (25/10).
Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali di beberapa tempat. Di antaranya, Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi.
Namun, saat petugas membawa kedua pelaku pada saat proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha mencoba melarikan diri.
Petugas akhirnya melepas tembakan peringatan. Kedua pelaku tak mengindahkan hal tersebut sehingga petugas terpaksa berikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kaki mereka.
“Kedua pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki. Tim kami langsung membawa kedua bandit tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis,” ujar Kapolres.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil curian.
“Kami juga masih mengejar satu orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang merupakan hasil pencurian,” jelasnya.
AKP M. Wafdan menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya. Caranya dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Abduh)