Begini Latar Belakang Gafatar Menurut Pengamat

CIREBON (CT) – Belakangan ini, masyarakat Indonesia sering mendengar nama Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), pasalnya nama tersebut sedang menjadi topik pembahasan banyak media. Namun, walapun santer dikabarkan bahwa Gafatar adalah organisasi terlarang, banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui latar belakang Gafatar, Senin (01/02).

Dari hal itu, peneliti gerakan radikal, Dr. Syafiq Hasyim, Director of International Centre for Islam and Pluralism, yang ditemui CT saat berkunjung di Buntet Pesantren, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa Gafatar, dalam bahasa ilmiah disebut etno religius movement, gerakan yang berbasis pada agama dan etnisitas. Dalam hal ini adalah etnis Indonesia secara umum, atau berbasis nasionalisme.

Keyakinan yang dianut adalah keyakinan Milah Ibrahim. Milah Ibrahim adalah agama yang dianut Nabi Ibrahim pada zamanya, atau menyatukan semua agama menjadi satu. Kemudian untuk perekonomiannya, yakni berbasis pertanian. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memfatwakan bahwa Milah Ibrahim sesat.

“Mereka itu setia kepada NKRI, tidak akan mendirikan negara baru. Yang menjadi incaran polisi, yakni bahwa itu tindakan makar, karena ingin mendirikan agama. MUI itu bukan bagian dari negara. Fatwanya tidak bisa dijadikan landasan hukum, itu hanya imbauan moral dan keagamaan. Masyarakat, Ormas-ormas besar seperti NU, Muhamadiyah dan yang lainnya yang bisa menyelesaikan,” ungkap Syafiq, yang juga seorang tokoh ulama NU.

Munculnya Gafatar, lanjut Syafiq, karena ketidakpuasan dengan kepeminpinan ormas-ormas besar yang ada, seperti NU, Muhamadiyah, dan lain-lain. Untuk menyikapi persoalan itu, dirinya mengimbau agar dilakukan pendekatan secara persuasif, tidak dengan kekerasan.

“Pendiri Gafatar adalah mahasiswa IAIN Jakarta, dia juga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Sekarang kita lihat saja nanti ke depannya seperti apa,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed