Ilustrasi
CIREBON (CT) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengingatkan PT PLN (Persero) untuk tidak melawan pemerintah terkait kebijakan ketenagalistrikan. Selama ini banyak sekali program ketenagalistrikan yang tidak jalan akibat tidak sinkronnya kebijakan pemerintah dan tindakan PLN.
Sebelumnya, Sudirman pernah mengungkapkan, bahwa empat kasus di mana yang kedua instansi tersebut tidak satu suara. Ia mengatakan, kondisi tersebut kadang membuat investor menjadi ragu dengan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program 35 ribu megawatt (MW). Ia menjelaskan, bahwa selama ini Direksi PLN tidak pernah datang jika diundang.
Ketidakcocokan yang pertama, ujar Sudirman, adalah tidak dipatuhinya Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 1 tahun 2015 dan Permen ESDM no. 3 tahun 2015 yang mengatur harga pembelian kelebihan tenaga (excess power).
Menurutnya, PLN malah menerbitkan pedoman pembelian excess power tersendiri berdasarkan Harga Pembelian Sendiri (HPS), yang dituding Sudirman malah membuat bisnis listrik tidak menarik. Selain itu, ia juga menyayangkan implementasi tarif Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) oleh PLN yang tidak sesuai dengan Permen ESDM no. 19 tahun 2015.
Menurut Permen tersebut, tarif beli listrik PLTMH seharusnya seharga US$ 0,09 hingga US$ 0,12 per kilowatt-hour (KWh), namun nyatanya PLN malah menerbitkan surat edaran yang menyatakan tarif beli listrik PLN sebesar US$ US$ 0,07 sampai US$ 0,08 per kWh.
Ia juga menyebut, PLN tidak mau melepaskan wilayah usahanya meski pengembangan listrik PLN tidak akan masuk ke dalamnya. Padahal sebelumnya, instansinya sudah menerbitkan Permen ESDM no 28 tahun 2002 yang memperbolehkan badan usaha lain masuk untuk mengganti peran PLN di wilayah yang belum terlistriki.
Terakhir, dan menurut Sudirman paling krusial, adalah tidak dipatuhinya penyederhanaan tender Independent Power Producer (IPP) melalui Permen ESDM no. 3 tahun 2015. (Net/CT)