Anggota Komisi 8 DPR RI: Negara harus Cari Solusi bagi Korban First Travel!

Majalengkatrust.com – Korban First Travel sebanyak 58.682 Orang harus diberi solusi karena mereka adalah korban. Walau negara tidak perlu mengganti kerugian mereka, tapi pengusutan tuntas kasus First Travel hingga penelusuran aset dan memfasilitasi jamaah untuk berangkat umroh dengan aset tersebut, bila memungkinkan, bisa dilakukan Pemerintah.

Demikian Pernyataan Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI dan anggota komisi 8 DPR RI yang membidangi masalah haji dan umrah, Maman Imanulhaq dalam siaran pers yang diterima Cirebontrust.com, Jumat (25/08).

Maman menegaskan bahwa Umrah yang merupakan High Potential Bussines, di mana Indonesia selama 2016 menempati dengan jumlah jamaah ketiga di dunia sebesar 699.612 orang, banyak dimanfaatkan sebagian pihak untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Saya menemukan banyak ragam penipuan kepada jamaah mulai promo harga yang murah, tiket yang hanya sekali jalan, hotel dan makan yang merugikan jamaah dan seterusnya. Saya yakin masih banyak kasus seperti First Travel ini,” ungkap Anggota komisi 8 DPR RI ini.

Maman mengapresiasi kerja Bareskim Polri yang menyediakan Krisis Center dan PPATK yang betindak pro aktif dalam penulusuran transaksi First Travel ini.

Maman juga meminta Pemerintah membenahi proses perizinan dan pengawasan Travel umrah ini dengan menguatkan koordinasi instansi terkait, termasuk mengoptimalkan pembinaan atau Edukasi kepada masyarakat tentang cara umrah yang rasional, aman dan nyaman.

“Lemahnya pengawasan dari kemenag bukan hanya merugikan jamaah, tapi memungkinkan modus umrah ini dipakai segelintir orang untuk melakukan pencucian uang dan bahkan indoktrinisasi faham yang bertentangan dengan pancasila. Maka Komisi 8 akan membentuk Panja Pelaksanaan Umrah ini”, pungkas Legislator dari dapil Jabar 9 (Subang, Majalengka, dan Sumedang). (Abduh)

BACA JUGA:  Lima Unit Mobil Damkar Masih Berupaya Padamkan Api

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *