Ancam Sebarkan Video Mesum, Pedagang Perkosa Wanita 24 Tahun

Citrust.id – IN (48), pedagang asal Kecamatan Cingambul, ditangkap Satreskrim Polres Majalengka, karena memperkosa gadis berinisial S (24). Selain memperkosa, IN juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap S.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban beradegan mesum di Kecamatan Lemahsugih. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA.

“Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki kemudian kepergok oleh pelaku,” AKBP Bismo.

Saat dipergoki pelaku, korban dengan pasangannya ketakutan. Keduanya berusaha lari. Dikarenakan ketakutan, pelaku menarik badan korban hingga terjatuh. Korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri.

“Hanya pelaku dan korban di lokasi tersebut. Korban lalu diobati pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban,” kata AKBP Bismo.

Menurut Kapolres, pelaku memperkosa korban dengan modus mengancam akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan mesum dengan pasangannya. Pelaku juga memeras korban. Ia dimintai uang Rp700ribu oleh pelaku.

Beberapa tahun kemudian usai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban. Dikarenakan korban sudah ganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen. Ia meminta nomor korban ke orang tua korban.

Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban, sehingga korban menderita trauma. Pelaku sempat meminta uang lagi. Namun, pelaku keburu terciduk oleh polisi sehingga tidak sempat ditransfer korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara. (Abduh)

BACA JUGA:  Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport, Presiden Dinilai Langgar UU

Komentar