AMUK Indramayu Gelar Aksi “Stop Ujaran Kebencian”

Indramayutrust.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Ujaran Kebencian (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (14/09).

Aksi tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian melalui media sosial, orasi kampanye, spanduk dan pamflet, atau bahkan ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum, ceramah, hingga pernyataan di media massa.

Koordinator aksi, Gian Firmansyah mengatakan, AMUK mendukung sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama pada kasus-kasus ujaran kebencian atau hate speech, yang ditujukan kepada pribadi juga pada pemerintah.

“Pada aksi ini juga dibacakan pernyataan sikap yang secara bersama-sama dibacakan oleh koordinator AMUK, kepolisian dan kejaksaan. Kita sepakati bersama penegakan hukumnya,” jelas Gian Firmansyah.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat, saat ini sudah tidak bisa sembarangan mencela atau menghasut orang atau kelompok lain sesuka hatinya. Apalagi setelah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan surat edaran nomor 6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Pada nomor 2 huruf (f) dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

“Dalam edaran Kapolri secara rinci disebutkan, ujaran kebencian itu bentuknya meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Termasuk juga memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong,” terangnya

Menurutnya, apabila perbuatan ujaran kebencian tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan sejenisnya.

Aksi damai di depan Kejaksaan tersebut diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Budi Kamsilo. Saat menemui massa, Budi juga turut membacakan pernyataan sikap yang intinya sepakat terhadap upaya penegakan hukum pada kasus-kasus ujaran kebencian. (Didi)

BACA JUGA:  Layanan Kolektif Berbasis Sekolah Mudahkan Masyarakat Bikin KIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *