Alih Tugas Sembilan Perangkat Desa Gebang Kulon Dinilai Cacat Hukum

Citrust.id – Sembilan perangkat desa Gebang Kulon, Kabupaten Cirebon, dialihtugaskan oleh kuwu desa setempat. Merasa tidak puas dengan pengalihtugasan tersebut, sembilan perangkat desa melayangkan gugatan ke pengadilan.

Hendra Sulistio, dari Law Office Advokat Qorib, SH, MH, CIL, dan Rekan sebagai kuasa hukum para penggugat, menyampaikan, pengalihtugasan sembilan perangkat desa tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Hendra memaparkan, setelah dilantik pada 28 Desember 2019, Kuwu Gebang Kulon melakukan evaluasi dan monitoring terhadap para perangkat desa pada 21 Januari 2020. Pada 3 Februari 2020, Kuwu Gebang Kulon mengeluarkan Surat Keputusan (SK) alih tugas jabatan sembilan perangkat desa.

“Monitoring dan evaluasi itu ada fasenya. Artinya, kinerja perangkat desa tidak bisa dinilai dalam kurun waktu 1-2 minggu,” ujarnya.

Dikatakan Hendra, pada 11 Maret 2020, timnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara No. 34/G/2020/PTUN.BDG. Pihaknya meminta PTUN Bandung untuk membatalkan SK Nomor 141.1/Kep.006.Sekret/2020 tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa Gebang Kulon. SK tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Sebagai kuasa hukum para perangkat desa, Hendra berharap semua pihak, termasuk Kuwu Gebang Kulon, camat, BPMPD, Kabag Hukum atau secara menyeluruh Pemerintah Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Bandung

“Kami meminta para perangkat desa yang baru tidak dilantik terlebih dahulu sampai selesainya proses hukum di PTUN Bandung. Kami juga mendesak Camat Gebang untuk tidak memberikan rekomendasi pelantikan perangkat desa yang baru sampai selesainya proses hukum di PTUN Bandung,” tutur Hendra.

Selain melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, imbuh Hendra, pihaknya juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Kuwu Gebang Kulon ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber dengan register perkara No. 16/Pdt.G/2020/PN. Pihaknya meminta PN Sumber untuk menyita hasil evaluasi tertulis Kuwu Gebang Kulon.

“Kuwu Gebang Kulon mengalihtugaskan sembilan perangkat desa berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring. Namun hingga kini, hasil evaluasi secara tertulis belum diberikan. Untuk itu, kami meminta pengadilan untuk menyita hasil evaluasi tertulis tersebut,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed