Kuningantrust.com – Banyaknya titik pertambangan terutama Galian C yang tersebar di Kabupaten Kuningan, mendapat sorotan dari kalangan aktivis lingkungan di Kuningan. Salah satunya, Nabil Kobe dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
“Dari dua kecamatan yakni Kecamatan Luragung dan Kecamtan Cigugur, kami menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam mengeruk hasil bumi seperti pasir. Pelanggaran tersebut tidak dilengkapi persyaratan administrasi dan perizinan yang sah,” katanya.
Dia mengatakan, sistem pengawasan pemerintah daerah itu seharusnya mampu menekan adanya pelanggaran-pelanggaran oleh pengusaha Galian C, karena hal tersebut akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekitar.
“Mana tagline Kabupaten Kuningan sebagai daerah konservasi?” kritik Nabil dengan nada retoris.
Dirinya menambahkan, pelaksanaan kegiatan pertambangan itu diduga merupakan lingkaran tindak kejahatan antara pemerintah dan pengembang.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan warga atau masyarakat yang terkena imbas dari kejahatan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Nabil mengatakan bahwa titik pertambangan yang mengusik ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar, berada di Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur yang dibackup oleh pengusaha besar.
“Kalau di wilayah Kuningan Timur itu terdapat ketimpangan dari peraturan desa. Dimana perizinan atau pengoperasian pertambangan itu hanya sepihak, tanpa melakukan kesepakatan bersama warga sekitar sebelumnya,” jelasnya. (Ipay)