Akses Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Makin Mudah

Citrust.id – Akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan makin mudah. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Ketentuan itu berlaku sejak awal tahun 2022 lalu. BPJS Kesehatan berharap, ketentuan itu dapat semakin mempermudah bagi peserta JKN, apabila ingin mendapatkan akses pelayanan kesehatan, tanpa harus membawa kartu.

Salah satu peserta JKN yang merasakan manfaat dari adanya ketentuan terbaru tersebut ialah Asep Tori (37), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Asep saat ini merupakan peserta JKN segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia terdaftar dalam segmen kepesertaan tersebut karena merupakan seorang perangkat desa di Kabupaten Indramayu.

“Saya terdaftar sebagai peserta JKN sejak tahun 2018. Tahun 2020, saya beralih segmen karena menjadi perangkat desa. Alhamdulillah membantu sekali. Kami sekeluarga, istri dan tiga orang anak juga terjamin, jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan. Jadi merasa aman dan terlindungi,” ujar Asep, Jumat (29/12/2023).

Selama terdaftar sebagai peserta JKN, ia tidak pernah memanfaatkannya untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Namun, Asep mengaku, istrinya sudah sering memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, khususnya tahun 2022 dan 2023, untuk menjamin biaya persalinan dan operasi pengangkatan kista ovarium.

Menurut Asep, dalam setiap proses pengurusan administrasi untuk jaminan pelayanan kesehatan istrinya, tidak ada sedikit pun kesulitan yang berarti. Setelah semua administrasi lengkap, ia langsung mendampingi istrinya untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Istri saya mendapat pelayanan yang baik, dari awal masuk rumah sakit sampai dengan pulang ke rumah. Selama mendapatkan layanan, istri saya juga merasa tidak pernah dibeda-bedakan. Ia juga mengaku merasa nyaman dengan tempat yang fasilitas kesehatan sediakan. Selain itu, dokter dan perawat yang merawat istrinya juga sangat baik dan ramah,” kata Asep.

Asep menambahkan, ia juga tidak pernah mengeluarkan biaya apa pun untuk setiap pelayanan kesehatan yang istrinya. Tidak hanya itu, semua obat-obatan pun lengkap tersedia. Asep tidak pernah membeli obat di luar fasilitas kesehatan karena pihak rumah sakit menyediakan semua keperluan obat istrinya.

Asep mengapresiasi setiap perbaikan dan inovasi BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan demi mempermudah peserta dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Ia turut mengapresiasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN. Kebijakan tersebut menurutnya sangat mempermudah ia untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Hadirnya Aplikasi Mobile JKN sejak tahun 2017 juga sudah sangat mempermudah dirinya karena ada fitur Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital.

“Alhamdulillah, untuk sekarang pelayanan sudah sangat baik, tinggal terus ditingkatkan saja. Aplikasi Mobile JKN itu membantu sekali. Pada saat KIS atau KTP tidak terbawa, itu kita bisa lihat di smartphone. Kita bisa langsung buka, tinggal pilih KIS Digital. Apalagi sekarang informasi sudah canggih. Walaupun kartu fisik JKN tidak ada, asal NIK kita valid dan sudah terdaftar sebagai peserta JKN, maka pihak fasilitas kesehatan pasti menerima walaupun hanya membawa KTP atau KIS Digital,” jelasnya.

Asep pun menyampaikan harapannya agar BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak henti untuk dapat terus memberikan layanan terbaik pada setiap peserta JKN. Menurutnya, saat ini sudah banyak masyarakat yang sangat terbantu dari kolaborasi yang optimal antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *