Citrust.id – Jawaban MA (Makhmah Agung) dengan menepatkan Hakim Artidjo Alkostar sebagai pemimpin sidang dalam Ajuan Peninjauan Kembali (PK) Ahok, menurut Pengacara Ahok Josefina Agatha Syukur bahwa klienya sudah berpasrah kepada Tuhan dengan mengharapkan agar Hakim Artidjo memberikan keadilan bagi kliennya.
” siapapun hakimnya bagi kami tidak ada masalah, karena klien kami pak Ahok sudah pasrah kepada Tuhan, karena dengan PK yang diajukan sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersalah dalam kasus penodaan agama. Kita serahkan semuanya pada Tuhan, karena semua keadilan pada akhirnya akan tegak,” ujarnya (21/03/2018) diwartakan viva.
Sebelumnya diketahui Rencana Peninjauan Kembali (PK) Vonis 2 tahun penjara yang diajukan oleh Ahok langsung ditanggapi oleh Pimpinan Mahkamah Agung dengan menepatkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidangnya. Selain Artidjo, hakim yang akan menangani PK Ahok adalah Salman lutfan dan Sumadjikatmo. Nama Hakim Atidjo sudah banyak dikenal dikalangan penegak hukum atau proses kasus korupsi, ia juga seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia. /sw