Ilustrasi
CIREBON (CT) – Tidak hanya belanja saja yang online, pernikahan pun bisa. Pertanyaan yang pertama kali muncul adalah kata sah atau tidak? Begitulah tayangan dalam video prosesi ijab kabul pernikahan via online berdurasi 5 menit 46 detik dan berhasil menyedot banyak pertian pengguna internet.
Seperti pada umumnya, prosesi ijab kabul dilakukan secara langsung tatap muka antara penghulu, pasangan pengantin, wali nikah dan saksi. Namun, dalam video tersebut memperlihatkan calon pengantin, saksi, dan wali nikah berada di tempat berbeda dengan sang penghulu. Kedua mempelai tersebut lalu dinikahkan hanya melalui saluran telepon.
[youtube width=”100%” height=”300″ src=”tEVXHJf6zwM”][/youtube]
Menurut akun YouTube bernama Mengintip Dunia TKI, pernikahan online itu dilakukan oleh seorang TKI di Taiwan. Netter pun jadi ramai berkomentar mulai dari kaget hingga mengkritik keras. Ada pula yang menyoroti tidak adanya buku nikah yang sudah menjadi perlengkapan wajib saat ijab kabul, menandakan pernikahan itu diakui secara legal oleh hukum negara. Bagaimana menurutmu? (Net/CT)