CIREBON (CT) – Mantan Kepala SD Negeri Kejaksan, Kota Cirebon, YH (46) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cirebon Kota, Kamis (11/12).
YH diduga melakukan tidak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Ajaran 2011, 2012 dan 2013 dengan total keseluruhan senilai kurang lebih Rp 472 juta.
Tersangka sudah ditangkap sejak empat hari lalu saat tersangka berada di rumahnya. Tersangka langsung ditahan di Mapolres Cirebon Kota.
Selain itu Satuan Reskim Polres Cirebon Kota juga telah menyita barang bukti berupa 61 stempel palsu dari sejumlah toko yang ada di Kota Cirebon dan juga surat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Sat Reserse dan Kriminal, AKP Hidayatullah mengatakan, terungkapnya dugaan tidak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh YH berawal dari adanya laporan masyarakat dan pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terkait.
“Saksi yang dimintai keterangan berjumlah 14 orang, dua di antaranya adalah saksi ahli. Ada juga pejabat Dinas Pendidikan dan pengurus PGRI Kota Cirebon,” katanya di Mapolres Cirebon Kota.
Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga akan mengecek sejumlah nota pada LPJ penggunaan dana BOS kepada 30 toko dari 50 toko yang tertera di dalam LPJ.
“Hasil cek ke toko itu, ternyata fiktif. Setelah itu, penyidik menetapkan YH sebagai tersangka,” ujarnya.
Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (CT-104)