Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin keimigrasian di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Ketiganya ditemukan dalam pengawasan rutin Imigrasi setelah petugas menindaklanjuti sejumlah informasi dari masyarakat.
Dua WNA berinisial ZL (45) dan YL (32) ditemukan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diduga melakukan kegiatan konstruksi, sementara mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan B1-Tourist Visa atau Visa on Arrival (VoA).
Pengawasan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Cirebon menerima beberapa laporan mengenai aktivitas sejumlah WNA yang dinilai mencurigakan di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pengawasan keimigrasian di kedua wilayah tersebut.
Temuan lainnya berada di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Di salah satu perusahaan, petugas mendapati WNA asal RRT berinisial WM (50) yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimilikinya.
Dari pemeriksaan di lapangan, lokasi kegiatan WM di perusahaan tersebut diketahui tidak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimilikinya.
Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pendalaman menunjukkan ZL, YL, dan WM berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal masing-masing.
Atas pelanggaran tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap 3 (tiga) WNA berinisial ZL (45), YL (32) dan WM (50), akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon dan kemudian akan dilakukan proses pendeportasian,” ujar Kakanim Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Deny Haryadi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan WNA berjalan sesuai ketentuan keimigrasian.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan memastikan keberadaan serta kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Komang Trisna Diatkika Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Dalam pengawasan tersebut, Imigrasi Cirebon juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu dasar petugas dalam menindaklanjuti keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Cirebon dan Indramayu.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Sonny selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. (Haris)







