Citrust.id – Mantan pegawai BRI Majalengka berinisial RAP (38) ditangkap Satreskrim Polres Majalengka setelah diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp400 juta. Tersangka disebut memanfaatkan profesinya sebagai Funding Officer (FO) dengan menawarkan program “Britama Get Reward” kepada korban di Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Perkara tersebut terungkap setelah korban bernama Encu, warga Desa Nanggewer, membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga menetapkan RAP sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 24 Desember 2024. Saat itu, RAP mendatangi korban di sebuah gudang di kawasan Blok Senin, Desa Nanggewer, kemudian menawarkan program yang disebut “Britama Get Reward”.
Korban dijanjikan keuntungan atau reward hingga Rp16 juta setiap bulan apabila menyimpan dana di Bank BRI Majalengka selama tiga bulan. RAP juga menyampaikan bahwa uang pokok sebesar Rp400 juta dapat ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.
Yakin dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp400 juta kepada tersangka. Namun, selama periode yang dijanjikan, korban hanya menerima pembayaran reward sebesar Rp16 juta dari RAP.
Masalah mulai diketahui ketika waktu pengembalian dana pada Maret 2025 telah lewat, tetapi uang pokok milik korban tidak kunjung dikembalikan. Dalam proses mediasi pada 10 Juli 2025, RAP kemudian mengakui bahwa dana tersebut tidak pernah dimasukkan ke program resmi bank.
Uang Rp400 juta itu, berdasarkan pengakuan tersangka dalam mediasi, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengatakan penyidik telah melengkapi alat bukti sebelum menetapkan RAP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi. Penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan antara kedua pihak dan resmi menetapkan tersangka untuk diproses hukum hingga tuntas,” tegas AKP Udiyanto.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, termasuk saksi ahli serta pihak manajemen perbankan.
RAP merupakan warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Sebelum terseret perkara tersebut, ia pernah bekerja sebagai Funding Officer (FO) di Bank BRI Cabang Majalengka.
Atas dugaan perbuatannya, RAP dijerat Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara tersebut kini diproses secara hukum oleh Satreskrim Polres Majalengka. (Abduh)







