KRYD Polres Cirebon Kota Sita 32 Motor Knalpot Brong

Citrust.id – Polres Cirebon Kota menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 4–5 Agustus 2026, dengan hasil mengamankan 32 sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Operasi tersebut diawali dengan apel pratugas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. Apel diikuti personel gabungan dari berbagai fungsi sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan operasi demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Dalam arahannya, AKBP Bimantoro Kurniawan menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurutnya, penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih nyaman. Penggunaan knalpot bising dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga sering memicu keresahan warga, terutama pada malam hingga dini hari.

Usai apel, personel melaksanakan operasi stasioner di Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, serta sesuai prosedur yang berlaku.

Hasil operasi menunjukkan sebanyak 32 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menindak pelanggaran knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah preventif ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap penggunaan knalpot brong karena telah banyak dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemda Kota Cirebon Dukung Pelestarian Tradisi dan Budaya

“Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan,” ujar AKP M. Aris Hermanto.

Polres Cirebon Kota memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya sekaligus menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *